Konflik simbol ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh di atas krisis ekologis Bangka yang kronis. Pulau ini telah lama dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan terparah akibat tambang timah.
Dampak ekologis yang terdokumentasi:
Ribuan lubang tambang terbuka tanpa reklamasi.
Kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Pencemaran air dan sedimentasi pesisir.
Hilangnya lahan pertanian dan kebun rakyat.
“Bendera itu berdiri di tanah sengketa, di atas lubang-lubang tambang, dan dalam keadaan sobek. Itu potret paling jujur dari keadaan kami,” ujar seorang penambang senior.
Boks Data, Krisis Timah Bangka Barat:
Luas IUP PT Timah di Bangka Belitung: ±288.638 hektare
Luas HGU PT BPL Sinar Emas (perkebunan sawit): ratusan hektare (data HGU bersifat tertutup, sebagian tumpang tindih wilayah tambang)
Jumlah lubang tambang di Bangka Belitung: >12.000 lubang (berbagai sumber NGO lingkungan)
Kewajiban reklamasi: Wajib sesuai UU Minerba dan PP No. 96/2021
Status Bangka: Pulau kecil dengan daya dukung ekologis terbatas
Sumber: KLHK, Mongabay Indonesia, laporan NGO lingkungan, UU Minerba.
Boks Investigasi Hukum, Simbol Negara. Apa kata hukum soal bendera Merah Putih?
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara:
Pasal 24 huruf c:
Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67:
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Undang-undang tidak hanya mengikat individu, tetapi juga badan hukum dan institusi yang mengelola ruang publik.
Implikasi Korporasi
Pembiaran bendera rusak di area kantor dapat dikategorikan kelalaian simbol negara.
Investor dan korporasi asing maupun nasional wajib menghormati simbol negara selama beroperasi di wilayah Indonesia.
Penghormatan simbol negara berkaitan erat dengan izin usaha, kepatuhan administratif, dan tanggung jawab sosial (CSR).
Korporasi, CSR dan Etika Simbol
Dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), penghormatan terhadap nilai sosial dan simbol nasional merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi.
Namun di Bangka Barat, para pendemo menilai praktik CSR kerap berhenti di laporan administratif.
“Kami bicara CSR, tapi simbol negara saja tidak dijaga,” kata seorang pendemo.
“Kalau simbol negara saja diabaikan, bagaimana dengan reklamasi dan lingkungan?” tambahnya.
Kombes Pol. Akbar Khodri menegaskan bahwa hukum pertambangan tidak boleh tumpul ke atas.
“Penegakan hukum mengikat masyarakat dan perusahaan.”
Namun bagi para penambang, kepercayaan pada hukum dimulai dari hal paling dasar yaitu penghormatan simbol negara.
“Kami bukan anti negara. Justru karena kami cinta negara, kami tidak bisa diam melihat simbolnya diperlakukan seperti ini.” jelas salah satu penambang di lokasi demostrasi.
“Kalau simbol negara saja tidak dijaga, jangan salahkan rakyat kalau kepercayaan mereka ikut robek.” tambahnya.
Aksi demonstrasi berakhir tanpa bentrokan. Tidak ada penangkapan. Tidak ada sirene. Namun pesan yang tertinggal jauh lebih dalam dari tuntutan teknis tambang.
Di Bangka Barat, konflik timah memperlihatkan bahwa krisis sumber daya alam bukan hanya soal izin dan peta, tetapi juga soal simbol, martabat dan rasa keadilan.
Bendera Merah Putih yang sobek itu kini menjadi penanda bahwa di tengah perebutan modal dan perut rakyat, kehormatan negara tidak boleh menjadi korban yang paling tiada artinya. (B5)












