Bangka BaratBeritaHukumLaw&CrimeLokalNewsPemerintahanPerkebunan

Di Antara Patok Batas dan Kebun Warga: Surat PT BRS Memantik Gelombang Penolakan di Bangka Barat

89
×

Di Antara Patok Batas dan Kebun Warga: Surat PT BRS Memantik Gelombang Penolakan di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Tim Investigasi

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Pagi itu, Rabu (1/7/2026) sebelum matahari benar-benar meninggi, sebuah spanduk putih telah terbentang di tepi jalan desa. Huruf-huruf kapital berwarna merah dan hitam memenuhi kain itu. Pesannya singkat, tetapi tegas.

“KAMI MASYARAKAT DESA SIMPANG TIGA MENOLAK KERAS KEHADIRAN PT BANGUN RIMBA SEJAHTERA (PT BRS) MELAKUKAN KEGIATAN ATAU AKTIVITAS APAPUN DI DESA SIMPANG TIGA.”

Beberapa kilometer dari lokasi itu, spanduk serupa berdiri di Desa Kundi, Bukit Terak, Air Menduyung, hingga Desa Rukam. Kalimatnya hampir sama. Nada pesannya juga sama yaitu penolakan.

Di balik rentetan spanduk tersebut, terdapat sebuah dokumen yang menjadi titik awal munculnya kembali kegelisahan masyarakat.

Dokumen itu berupa surat resmi PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS) Nomor 035/BRS/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Surat tersebut memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan tata batas kawasan perizinan perusahaan selama 30 hari, mulai 1 hingga 30 Juli 2026.

Bagi perusahaan, surat itu merupakan pemberitahuan administratif sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan. Namun bagi sebagian masyarakat, surat tersebut dibaca dengan makna yang berbeda sebagai awal dari kekhawatiran bahwa aktivitas perusahaan akan semakin mendekati ruang hidup yang selama bertahun-tahun mereka manfaatkan.

Di sinilah dua cara pandang mulai berhadapan.

Dalam surat yang diperoleh redaksi, PT BRS menjelaskan kegiatan tata batas dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Nomor S.130/PHL/PUPH/PHL.03.07/B/03/2026.

Perusahaan menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai batas kawasan hutan produksi sekaligus mencegah tumpang tindih penguasaan lahan.

Surat itu juga menyebut pelaksanaan tata batas akan melibatkan konsultan, petugas kehutanan, serta perwakilan masyarakat desa.

Bagi pembaca yang tidak mengikuti dinamika konflik agraria di Bangka Barat, isi surat tersebut tampak seperti prosedur administratif yang lazim dilakukan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Namun bagi masyarakat desa yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kebun lada, karet, sawit rakyat, hingga hasil hutan bukan kayu, istilah “tata batas” bukan sekadar persoalan teknis.

Di banyak daerah di Indonesia, penetapan batas kawasan sering kali dipandang masyarakat sebagai awal perubahan status ruang yang mereka manfaatkan. Karena itu, setiap informasi mengenai pemasangan patok atau penegasan batas kerap memunculkan pertanyaan, apakah ruang hidup masyarakat akan tetap aman?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu pula yang tampaknya menjadi latar keresahan sebagian warga di Bangka Barat.

Tidak lama setelah surat perusahaan beredar, sejumlah spanduk penolakan mulai bermunculan.

Di Simpang Tiga, masyarakat menyatakan menolak keras seluruh aktivitas PT BRS.

 

Di Desa Kundi, Bukit Terak, dan Air Menduyung, penolakan dikemas dalam satu identitas bersama yaitu “Kundi Bersatu.”

Spanduk itu bukan hanya memuat tulisan “Menolak Keras”, tetapi juga menampilkan gambar alat berat yang diberi tanda silang merah. Simbol visual yang lazim digunakan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Sementara di Desa Rukam, narasi yang digunakan lebih luas.

“Hutan bukan untuk dirusak. Alam bukan untuk dieksploitasi. Masa depan bukan untuk dikorbankan.”

Kalimat tersebut menunjukkan bahwa bagi sebagian warga, isu yang mereka suarakan bukan semata mengenai batas administrasi kawasan, melainkan juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup.

Meski demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah seluruh spanduk tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah desa atau merupakan inisiatif kelompok masyarakat. Hal ini masih memerlukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.

Apa yang terjadi pada pertengahan 2026 sesungguhnya bukanlah cerita yang berdiri sendiri.

Penelitian akademik dari Universitas Gadjah Mada mengenai konflik tenurial di wilayah PT Bangun Rimba Sejahtera mencatat bahwa persoalan antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penelitian tersebut menyebut terdapat tumpang tindih klaim antara wilayah yang dimanfaatkan masyarakat dengan kawasan yang berada dalam izin perusahaan, sehingga memunculkan konflik yang berulang dan membutuhkan penyelesaian multipihak.

Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan di Bangka Barat tidak semata berkaitan dengan pemasangan patok batas, tetapi juga menyangkut bagaimana ruang dikelola, siapa yang merasa memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut dan bagaimana negara mengatur perizinan di atas ruang yang juga menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Persoalan semacam ini bukan hanya terjadi di Bangka Belitung. Berbagai kajian mengenai konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa tumpang tindih antara izin kehutanan, perkebunan, pertambangan dan wilayah kelola masyarakat menjadi salah satu sumber konflik yang paling sering muncul dalam beberapa dekade terakhir.

Bagi masyarakat desa, hutan dan kebun bukan sekadar hamparan vegetasi.

Di sanalah lada ditanam.

Di sanalah getah karet disadap.

Di sanalah rotan, madu, kayu bakar, dan berbagai hasil hutan menjadi penopang ekonomi keluarga.

Seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kekhawatiran warga bukan muncul tanpa alasan.

“Kami hidup dari kebun. Yang kami takutkan bukan sekadar soal patok batas, tetapi kalau nanti ruang yang selama ini kami kelola berubah status atau aktivitas perusahaan semakin dekat dengan kebun masyarakat. Kami hanya ingin ada kepastian bahwa hak masyarakat tetap dihormati,” ujarnya.

Petani lain menyebut masyarakat sebenarnya tidak menutup pintu dialog.

“Kalau memang ada rencana kegiatan, datanglah berbicara dengan masyarakat. Jelaskan semuanya. Jangan sampai informasi hanya berhenti di atas kertas, sementara warga baru tahu ketika kegiatan sudah dimulai,” katanya.

Kutipan tersebut menggambarkan satu hal yang berulang dalam banyak konflik agraria sering kali yang dipersoalkan bukan hanya izin, melainkan proses komunikasi dan rasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Di atas dokumen resmi, tata batas sebagai proses administratif.

Di lapangan, tata batas dapat dipersepsikan berbeda oleh masyarakat yang memiliki sejarah panjang memanfaatkan suatu wilayah.

Perbedaan persepsi inilah yang tampak mengemuka dalam kasus PT Bangun Rimba Sejahtera.

Perusahaan menyatakan kegiatan bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik.

Sementara sebagian masyarakat memandang setiap langkah menuju penegasan kawasan perlu disertai penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kecemasan baru.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi. Dialog, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat menjadi unsur penting agar setiap kebijakan tidak kehilangan legitimasi sosial di tingkat akar rumput.

Jejak Panjang Konflik Tenurial: Peta Negara Bertemu Peta Ingatan Masyarakat

Bagi sebagian besar masyarakat di Desa Kundi, Bukit Terak, Air Menduyung, Simpang Tiga hingga Rukam, persoalan yang kini kembali mencuat bukan sekadar tentang pemasangan patok atau penegasan batas kawasan hutan. Bagi mereka, persoalan itu menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar tentang hubungan panjang antara masyarakat dengan tanah yang telah mereka garap dan tempati selama puluhan tahun.

Di atas peta pemerintah, kawasan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan produksi dengan izin pengelolaan tertentu. Namun di dalam ingatan masyarakat, kawasan yang sama adalah kebun lada warisan orang tua, kebun karet yang mulai disadap sejak puluhan tahun silam, sumber kayu untuk membangun rumah, hingga hutan tempat mencari madu, rotan dan berbagai hasil hutan bukan kayu.

Ketika dua cara pandang itu bertemu, konflik sering kali menjadi sulit dihindari.

Persoalan antara masyarakat dan PT Bangun Rimba Sejahtera bukanlah isu yang baru muncul pada 2026. Sejumlah kajian akademik menunjukkan konflik tenurial di wilayah konsesi perusahaan telah berlangsung cukup lama.

Penelitian dari Universitas Gadjah Mada mengkaji bahwa konflik yang terjadi tidak hanya menyangkut batas kawasan, tetapi juga berkaitan dengan tumpang tindih klaim pemanfaatan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kajian tersebut juga mencatat bahwa berbagai upaya penyelesaian pernah dilakukan, namun belum sepenuhnya menyelesaikan akar persoalan.

Temuan itu memperlihatkan bahwa konflik agraria sering kali tidak selesai hanya dengan pendekatan administratif. Di balik setiap garis pada peta terdapat sejarah panjang penguasaan lahan, hubungan sosial dan ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap ruang yang mereka manfaatkan.

Dalam surat tertanggal 8 Juni 2026, PT Bangun Rimba Sejahtera menyebut kegiatan tata batas dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari konflik lahan.

Dari sudut pandang perusahaan, penataan batas merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun di tingkat masyarakat, istilah “tata batas” tidak selalu dipahami sebagai kegiatan teknis semata.

Sebagian warga mengaku khawatir penegasan batas kawasan akan menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang lebih luas di kemudian hari. Kekhawatiran itu bukan hanya mengenai batas administratif, tetapi juga mengenai keberlanjutan ruang hidup mereka.

Seorang petani yang ditemui di salah satu desa mengatakan masyarakat tidak menolak pemerintah ataupun aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!