Penulis: RADAK 01
BANGKA, Berita5.co.id — Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menegaskan penolakan total terhadap seluruh aktivitas tambang timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas tambang secara permanen, bukan sekadar penertiban sesaat yang kemudian dibiarkan hidup kembali.
“Kami dari awal tidak pernah mengizinkan. Tidak pernah. Dari pemerintahan desa selalu melarang. Kami sudah berkali-kali membuat laporan, bahkan sampai ke gubernur, secara tertulis,” ujar Asari kepada RADAKBABEL, Sabtu (31/1/2026)
Penegasan tersebut muncul di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal jenis TI Rajuk dan TI Sebu-sebu yang beroperasi di kawasan hutan dan DAS Jada Bahrin hingga Desa Limbung.
Ratusan unit tambang disebut telah merusak bentang alam, mencemari aliran sungai, dan mengancam keselamatan lingkungan serta warga.
Ditolak Sejak Awal, Tetap Jalan
Asari menjelaskan, penolakan tidak hanya bersifat lisan.
Pemdes Jada Bahrin telah melayangkan surat resmi ke berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga organisasi lingkungan seperti Walhi.
“Berulang kali kami surati. Himbauan juga sering kami lakukan bersama Polsek dan Polres. Dulu Polres bahkan turun langsung ke lokasi,” kata Asari.
Namun, ia mengakui keterbatasan kewenangan desa menghadapi praktik tambang ilegal yang terus berulang.
Himbauan hari ini, kata dia, sering tak lebih dari formalitas—esok harinya jumlah penambang justru bertambah.
“Namanya warga, Bang. Hari ini kita larang, besoknya tambah banyak. Kita ini desa, tahu betul kondisi sosial masyarakat. Tidak mungkin juga kami membentuk satgas desa untuk menghadapi ratusan penambang,” ujarnya.
Pemdes juga mengaku memiliki dokumentasi lengkap berupa surat, foto, dan papan larangan yang dipasang di sekitar DAS.
Namun papan larangan itu kerap dicopot atau diabaikan.
Asari menegaskan, penolakan Pemdes Jada Bahrin bukan berarti anti terhadap mata pencaharian warga.
Justru sebaliknya, pemerintah desa tengah mendorong tambang rakyat yang legal dan ramah lingkungan.












