Penulis: Belva Al Akhab, Satrio
TEMPILANG, Berita5.co.id — Pagi di Pantai Pasir Kuning tidak lagi hanya tentang debur ombak dan angin laut.
Ia juga membawa sesuatu yang lebih berat tentang jejak mesin, garis lumpur dan sisa-sisa aktivitas yang selama ini seolah dibiarkan tumbuh tanpa teguran berarti.
Namun Selasa (14/04/2026), suasana itu sedikit berubah. Negara, dalam wujud seorang camat, akhirnya memilih untuk tidak sekadar melihat.
Camat Tempilang, Rusian, S.Km., M.H., datang bukan untuk menyaksikan, tetapi untuk menata. Sidak gabungan bersama wakil bupati dan Forkompimda Bangka Barat menjadi lebih dari sekadar inspeksi administratif tetapi ia menjelma sebagai upaya membongkar kebiasaan lama yaitu pembiaran yang terlalu lama dianggap biasa.
Di sepanjang garis pantai, speedboat atau yang akrab disebut busbed berderet seperti penanda zaman yang tak terkendali. Sebagian berdiri terlalu dekat dengan bibir laut, seolah garis batas hanya menjadi imajinasi yang bisa dinegosiasikan.
Sejak beberapa hari lalu, kami sudah berulang kali memberikan imbauan. Kawasan ini adalah kawasan strategis yang harus dijaga,” ujar Rusian.
Namun, di balik kalimat yang terdengar administratif itu, tersimpan realitas yang lebih keras bahwa imbauan sering kali kalah oleh kepentingan dan aturan kerap melemah ketika berhadapan dengan kebiasaan yang dibiarkan.
Pantai Pasir Kuning, yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pengembangan dan penyelamatan melalui peraturan desa, perlahan berubah fungsi dari ruang wisata menjadi ruang tarik-menarik antara ekonomi instan dan keberlanjutan yang kerap ditunda.
Speedboat yang semestinya menjadi alat, berubah menjadi simbol. Simbol betapa ruang publik bisa dikuasai tanpa benar-benar dipertanyakan.
Dalam sidak tersebut, sebuah kesepakatan akhirnya dicapai. Para pemilik speedboat dan warung sepakat untuk menertibkan diri. Sebuah kesepakatan yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan pertanyaan mengapa harus menunggu sidak untuk kembali pada keteraturan?
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Mulai besok, speedboat akan dipindahkan dari bibir pantai dan warung-warung mulai dibersihkan,” kata Rusian.
Kesepakatan itu seperti jeda bukan akhir dari persoalan.
Karena di balik deretan speedboat yang dipindahkan, ada persoalan yang lebih dalam aktivitas tambang laut yang selama ini bergerak dalam ruang abu-abu kewenangan. Rusian tidak menutupinya.
Ia menyebut salah satu tantangan terbesar tidak terkoordinasinya para pelaku, terutama pendatang yang bekerja di sektor tambang laut. Mereka datang, bekerja dan pergi tanpa benar-benar menjadi bagian dari sistem sosial yang ada.
“Kesulitannya terletak pada kurangnya koordinasi, terutama dengan para pendatang yang bekerja di sektor tambang laut,” ujarnya.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan ironi bahwa laut yang menjadi milik bersama, justru dikelola oleh tangan-tangan yang tak selalu terikat pada tanggung jawab yang sama.
Lebih jauh, ia mengakui keterbatasan kewenangan.
“Untuk aktivitas tambang di tengah laut, kami memang tidak memiliki kewenangan langsung,” katanya.
Di titik ini, realitas menjadi semakin jelas bahwa garis kewenangan sering kali lebih tegas dibanding garis kerusakan.
Tambang bisa beroperasi dalam izin, tetapi dampaknya tidak pernah berhenti di batas administrasi. Ia merambat ke pesisir, ke air yang keruh, ke nelayan yang kehilangan tangkapan, hingga ke anak-anak yang bermain di laut yang tak lagi sama.
Rusian, dalam posisinya, tidak menantang kewenangan yang lebih tinggi. Tetapi ia mencoba menegaskan satu hal yang sering terlupakan bahwa ruang wisata bukan ruang kosong.
“Kami berharap pihak-pihak yang memiliki izin tambang juga dapat menata aktivitasnya. Setidaknya ada batasan yang jelas,” ujarnya.












