Penulis: Aditya
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kali ini, RSUD DH menjadi sorotan setelah terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp158.847.000,00 pada dua proyek pembangunan pada tahun anggaran 2024.
Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) dan Gedung Laboratorium Patologi Anatomi.
Temuan ini diungkapkan BPK RI melalui hasil audit uji petik terhadap dokumen kontrak dan realisasi proyek.
Detail Temuan Kelebihan Pembayarannya yaitu, Proyek Gedung UTDRS, Pelaksana: CV Sakura, Anggaran: Rp1.980.005.000,00, Durasi Kontrak: 24 Juni – 20 Desember 2024 (180 hari) dan Temuan BPK: Kelebihan pembayaran sebesar Rp75.675.000,00.
Selanjutnya, Proyek Gedung Laboratorium Patologi Anatomi, Pelaksana: CV Nusa Pratama, Anggaran: Rp1.929.641.000,00, Durasi Kontrak: 24 Juni – 20 Desember 2024 (180 hari), Temuan BPK: Kelebihan pembayaran sebesar Rp83.172.000,00.












