Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNews

BBM Langka di Tempilang: Sehari Tanpa Pertalite, Sejuta Dalih di Balik Bayang Mafia Energi

340
×

BBM Langka di Tempilang: Sehari Tanpa Pertalite, Sejuta Dalih di Balik Bayang Mafia Energi

Sebarkan artikel ini

Laporan Investigatif: Medi Hesti & Belvan | Trans Berita

TEMPILANG, Berita5.co.id – Sehari tanpa Pertalite di Tempilang ternyata cukup untuk menelanjangi wajah lama permainan energi di negeri kaya sumber daya ini. Di SPBU 24.333.161, antrean mengular di bawah terik mentari. Nelayan, petani, sopir, dan pedagang menunggu dengan sabar, atau mungkin terpaksa sabar. Sementara itu, di balik pompa yang sepi, berputar bisik-bisik tentang “BBM siluman”, jatah tersembunyi, dan distribusi yang tak pernah benar-benar jujur.

Pemerintah daerah bergerak cepat. Wakil Bupati Bangka Barat H. Yusderahman, bersama Camat Tempilang, Kapolsek, dan Danramil 0431-03 Klp/Tpl, turun langsung meninjau SPBU pada Selasa (11/11/2025) di sela pembukaan perayaan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional.

Langkah itu tampak simbolik, namun menohok: di tengah perayaan ilmu dan moral, masyarakat justru kembali belajar pelajaran klasik tentang distribusi, kuota, dan kekuasaan.

“Satu hari saja BBM kosong berdampak luas. Jadi tolong, jangan sampai terjadi kelangkaan,”
ujar Yus Derahman, dengan nada tegas namun menahan getir.

Santoso, Supervisor SPBU Tempilang, berusaha menenangkan situasi. Ia menolak istilah “kelangkaan”.

“Sebenarnya tidak ada kelangkaan BBM. Hanya keterlambatan pengiriman. Hari Minggu tidak ada pengiriman dari Pertamina, otomatis Senin stok menipis,” katanya datar.

Logika yang tampak sederhana, tapi absurd di telinga rakyat. Sebab, di Tempilang, hari Minggu tanpa suplai berarti hari Senin tanpa penghidupan. Nelayan tak bisa melaut, sopir tak bisa jalan, dan pedagang kehilangan modal putar.

Menurut catatan SPBU Tempilang, distribusi BBM diatur rapi di atas kertas:

Hari Jenis & Volume
Senin Pertamax 16 ton
Selasa Pertamax 8 ton
Rabu Pertamax 16 ton + Pertalite 8 ton
Kamis Pertamax 8 ton + Pertalite 8 ton
Jumat Pertalite 16 ton
Sabtu Pertalite 16 ton + Solar 8 ton
Minggu Tidak ada pengiriman
Di titik inilah permainan dimulai. Antara angka tonase dan liter nyata di lapangan, ada ruang abu-abu tempat mafia kecil bergerak bebas ruang antara “sudah dikirim” dan “belum sampai.”

Masyarakat Tempilang sudah hafal istilah BBM siluman: bahan bakar yang tak tahu dari mana datangnya, tapi jelas bukan dari pompa resmi. Ia muncul di tangan pengecer, di drum-drum belakang rumah, dan di jerigen milik oknum tertentu yang bisa “memesan duluan”.

Ketika stok menipis, harga eceran melonjak 20–30 persen. Dalam dunia kecil Tempilang, hukum ekonomi berlaku liar: semakin langka, semakin mahal. Tapi kelangkaan bukan karena alam melainkan karena ada yang menutup keran dari balik layar.

“Ada yang bisa isi duluan, ada yang selalu kebagian. Yang antre dari pagi malah dapat sisa,” ujar seorang sopir angkutan dengan nada getir.

Fenomena ini bukan khas Tempilang. Ini miniatur nasional, di mana distribusi BBM bersubsidi menjadi ladang rente bagi segelintir tangan di antara Pertamina, SPBU, dan pengecer.

Dalam setiap liter yang hilang, terselip jejak keuntungan pribadi yang dibungkus alasan “teknis pengiriman”.

Hukum Bicara: Penyelewengan BBM Adalah Kejahatan

Tak banyak warga tahu, praktik penimbunan, pengalihan, atau penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan sebenarnya adalah tindak pidana berat.

Berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu (nelayan, UMKM, transportasi umum, dan sektor pertanian).

Pasal 480 KUHP: pihak yang membeli atau menjual hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!