Berita

Ancaman terhadap Wartawan Harus Ditindak Tegas, Oknum ASN Kemenkum Babel Harus Disanksi Berat

155
×

Ancaman terhadap Wartawan Harus Ditindak Tegas, Oknum ASN Kemenkum Babel Harus Disanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Foto ini hanyalah ilustrasi untuk melengkapi berita. (Ist/AI)

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dugaan intimidasi yang dilakukan seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung inisial Is terhadap wartawan memunculkan desakan agar institusi pemerintah tidak berhenti pada sebatas teguran, melainkan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan tersebut dinilai bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kasus ini bermula ketika awak media Babel Aktual menerima surat hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan pegawai dan dugaan manipulasi jalur disabilitas dalam seleksi CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Komunikasi yang semula berlangsung baik berubah menjadi tegang setelah wartawan menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur CPNS tetap akan dipublikasikan sebagai bagian dari kepentingan informasi publik.

Dalam percakapan telepon tersebut, pegawai berinisial IS diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.

“Ingat, saya akan cari celah hukum perusahaan kalian, saya akan hajar bapak. Bapak tidak tahu siapa saya, bapak berada di mana sekarang? Share saja lokasinya sekarang.”

Meski di akhir percakapan IS disebut sempat meminta maaf, pernyataan tersebut telah memicu kekhawatiran mengenai adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Peristiwa itu kemudian dikonfirmasi kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum. Irjen Pol. Dr. Drs. Hendro Pandowo, S.H., M.H., merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Oke, terima kasih informasinya. Besok ketemu Kanwil Kemenkum Babel, akan saya ingatkan,” ujarnya.

Namun, berbagai kalangan menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan peringatan lisan apabila dugaan ancaman tersebut terbukti.

Secara administratif, perilaku intimidatif seorang ASN bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!