Penulis: RADAKBABEL
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Persidangan kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (22/6/2026), menghadirkan pesan tegas dari para ahli lingkungan.
Kerusakan hutan bukan sekadar meninggalkan lubang dan lahan gundul, tetapi juga menghadirkan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.
Di hadapan majelis hakim, Guru Besar Perlindungan Hutan IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Pelaku yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kita memang tidak bisa mengembalikan kondisi seperti semula sepenuhnya, tetapi pemulihan fungsi lingkungan tetap harus dilakukan,” tegas Bambang Hero.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perkara perusakan hutan tidak berhenti pada proses pidana semata.
Ada kewajiban lain yang melekat, yakni pemulihan lingkungan dan penggantian kerugian ekologis.












