Penulis: Guntur
Editor: Bangdoi Ahada
BANGKASELATAN, Berita5.co.id — Di balik peta lahan negara yang berubah menjadi komoditas bisnis gelap di Kecamatan Lepar Pongok, satu nama kini berdiri di garis depan sorotan hukum.
Dia adalah Aditya Rizki Pradana (ARP). Ia bukan pejabat, bukan pula pemilik kewenangan formal.
Namun justru dari tangannya, aliran uang hasil kejahatan itu mengalir, diamankan, dan dinikmati.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan ARP—anak tunggal mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer (JN)—sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang terhubung langsung dengan jaringan mafia tanah.
Lebih dari sekadar “ikut serta”, penyidik menilai perannya krusial dalam menyempurnakan kejahatan, melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Aditya Rizki Pradana tidak hanya menerima aliran dana, tetapi menguasai dan menikmati hasil tindak pidana,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers, Rabu malam (14/1/2025).
Rekening Pribadi, Uang Negara
Kesalahan utama ARP terletak pada kesadaran dan kesengajaannya.
Penyidik menemukan bukti bahwa ARP mengetahui—atau setidaknya patut menduga—uang yang diterimanya berasal dari praktik penguasaan lahan negara secara melawan hukum.
Pada 6 Agustus 2021, atas perintah langsung sang ayah, JM melalui PT Sumber Alam Segara mentransfer Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri.
Dana itu bukan honor, bukan gaji, dan bukan hasil usaha sah.
Uang tersebut adalah bagian dari skema pembelian dan pembebasan lahan negara yang ilegal.
Alih-alih menolak atau mempertanyakan asal-usulnya, ARP justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Di titik inilah, unsur pidana pencucian uang terpenuhi: menempatkan, menguasai, dan menikmati hasil kejahatan.
Aliran Rutin Tanpa Usaha Nyata












