Berita

28 Tahun Ingkari Janji Plasma, Hak Warga Dirampas: PMI Seret PT GML ke Pengadilan

166
×

28 Tahun Ingkari Janji Plasma, Hak Warga Dirampas: PMI Seret PT GML ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Editor: Mangican

SUNGAILIAT, Berita5.co.id  –– Setelah hampir tiga dekade didiamkan, kesabaran habis. Plasma Monitoring Indonesia (PMI) akhirnya menyeret PT Gunung Maras Lestari (GML) ke meja hijau Pengadilan Negeri Sungailiat.

Gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 47/PDT.G/2026/PN.Sgl resmi didaftarkan 23 Juni 2026.
GML tidak sendirian di kursi pesakitan.

Nama Tuan Tan Hui Jing, Datuk Loh Kian Cong, hingga Menteri ATR/BPN ikut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum PMI, Karianto, SH dari Kantor Law Firm Turki & Partners menyebut ini bukan sengketa bisnis biasa. Ini soal pengkhianatan.

“Berdasarkan dokumen yang kami pegang, ada dugaan kuat PT GML sengaja melanggar hukum, mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan itikad baik. Akibatnya, klien kami dan masyarakat lingkar kebun di Kabupaten Bangka dirugikan secara sistematis,” tegas Karianto dalam rilis, Selasa (30/6/2026).

Dikatakan Karianto kebun plasma 20 % yang wajib diserahkan ke masyarakat, hingga hari ini tidak pernah diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!