Berita

Kuasa Hukum Hendro Serang Dakwaan dan Desak Pembebasan: Jangan Campuradukkan Semua Perbuatan

×

Kuasa Hukum Hendro Serang Dakwaan dan Desak Pembebasan: Jangan Campuradukkan Semua Perbuatan

Sebarkan artikel ini

Foto sidang tipikor di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). (Ist/ radak)

Penulis: Radak

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 memasuki babak penting.

Rabu (16/9/2026), kuasa hukum terdakwa Hendro alias Aliong To, dari CV Bintang Terang, tampil dengan satu pesan utama.

Hendro tidak seharusnya dipidana atas sebuah konstruksi perkara yang menurut pembelaan mereka tidak menguraikan secara terang perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya, penasihat hukum Hendro menyerang fondasi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menilai dakwaan mencampuradukkan berbagai kapasitas, badan usaha, dokumen kemitraan, aktivitas penambangan hingga perhitungan kerugian negara, tanpa menguraikan secara spesifik hubungan masing-masing dengan perbuatan Hendro.

Bagi tim pembela, persoalan utamanya bukan sekadar apakah terdapat aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Persoalannya adalah siapa yang melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, melalui dokumen apa, dan bagaimana perbuatan orang tersebut secara konkret menyebabkan kerugian negara.

CV Bintang Terang Bukan Hendro Secara Otomatis

Kuasa hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai belum memisahkan secara tegas antara tindakan Hendro sebagai individu dengan tindakan badan usaha maupun pihak-pihak lain dalam hubungan kemitraan PT Timah.

Hendro dikaitkan dengan CV Bintang Terang. Namun, menurut pembelaan, keberadaan hubungan antara badan usaha dengan PT Timah tidak serta-merta dapat digunakan untuk menarik seluruh aktivitas badan usaha menjadi perbuatan pidana pribadi Hendro.

Apalagi, menurut pemberitaan sebelumnya, Hendro bersama Harianto juga menegaskan melalui kuasa hukum bahwa kegiatan penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT Timah dan berdasarkan SP maupun SPK yang diterbitkan PT Timah. Hasil produksi pun disebut diserahkan kembali kepada PT Timah.

Di sinilah pembelaan Hendro mencoba membalik pertanyaan dalam perkara tersebut.

Jika dokumen kerja sama, SP dan SPK diterbitkan oleh PT Timah, maka siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkannya? Siapa yang menentukan mekanismenya? Dan sejauh mana Hendro secara pribadi mempunyai kewenangan untuk menentukan legal atau ilegalnya mekanisme tersebut? Pertanyaan itu menjadi salah satu titik sentral eksepsi.

Surat PT Timah Dipersoalkan: Legalitas Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tim pembela juga mempersoalkan surat-surat yang dijadikan bagian dari konstruksi dakwaan.

Menurut kuasa hukum, apabila PT Timah menerbitkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, dakwaan seharusnya menjelaskan secara terang mengapa dokumen tersebut kemudian dianggap tidak memiliki dasar legalitas yang cukup dan bagaimana Hendro dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Sebab, jika seorang mitra usaha menerima surat kerja dari perusahaan pemegang IUP, muncul pertanyaan hukum.

Apakah mitra tersebut harus dianggap mengetahui sejak awal bahwa mekanisme yang diberikan kepadanya bertentangan dengan ketentuan hukum, sementara kewenangan administratif dan teknis berada pada struktur perusahaan pemegang IUP?

Pertanyaan inilah yang menurut pembela belum dijawab secara memadai dalam surat dakwaan.

Perkara ini sendiri menyeret 11 terdakwa, terdiri atas sembilan pengusaha/mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah. Hendro tercatat sebagai terdakwa dari CV Bintang Terang.

Rp4,16 Triliun: Di Mana Bagian Hendro?

Serangan paling tajam kuasa hukum Hendro menyentuh angka kerugian negara. JPU mendalilkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,163 triliun dalam perkara Bangka Selatan.

Angka tersebut disebut bersumber dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Namun, menurut pembelaan Hendro, angka besar tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka agregat.

Harus ada uraian yang jelas mengenai bagian perbuatan Hendro terhadap angka tersebut.

Dengan kata lain, pembela meminta agar jaksa tidak hanya mengatakan telah terjadi kerugian negara Rp4,16 triliun, tetapi juga menjelaskan secara detil.

Berapa bagian kerugian yang secara kausal ditimbulkan oleh Hendro? Perbuatan konkret apa yang dilakukan Hendro? Apakah dilakukan sendiri atau bersama pihak lain? Apa keuntungan yang diterima Hendro? Dan bagaimana perbuatan tersebut menjadi penyebab langsung kerugian negara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!