Berita

832 Hektare Dipertaruhkan: Tumpang Tindih Lahan PT Agro Makmur Abadi dan Bayang-Bayang Kerugian Negara

101
×

832 Hektare Dipertaruhkan: Tumpang Tindih Lahan PT Agro Makmur Abadi dan Bayang-Bayang Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Jika benar tidak ada persetujuan komprehensif dari pemegang IUP, maka penerbitan HGU tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.

Ironisnya, PT Timah Tbk mengaku telah berulang kali meminta data resmi terkait HGU tersebut kepada instansi terkait, namun belum memperoleh jawaban.

Ketiadaan akses terhadap dokumen dasar ini memperkuat kesan bahwa ada mata rantai administrasi yang terputus—atau sengaja diputus.

Padahal, dalam praktik tata kelola yang transparan, dokumen seperti peta bidang, berita acara kesepakatan, hingga rekomendasi teknis harus dapat ditelusuri secara terbuka, terlebih jika menyangkut aset negara.

Dengan status sebagai wilayah tambang strategis, lahan 832 hektare itu seharusnya menjadi cadangan eksploitasi yang bernilai tinggi bagi negara.

Ketika pemanfaatannya beralih menjadi perkebunan tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat, potensi kerugian negara tak bisa diabaikan.

Kerugian itu bukan hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga hilangnya kendali negara atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.

Hingga kini, pihak PT Agro Makmur Abadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perolehan HGU tersebut.

Publik pun dihadapkan pada pertanyaan mendasar, Apakah ini murni kelalaian administratif dalam sistem perizinan yang kompleks, atau ada rekayasa hukum yang menyusup di balik istilah “kesepakatan”?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola agraria dan pertambangan di daerah.

Tanpa transparansi dokumen dan keberanian membuka fakta, tumpang tindih seperti ini berpotensi menjadi preseden, bahwa aset negara dapat bergeser fungsi hanya dengan selembar kesepakatan yang tak pernah benar-benar terlihat. (b5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!