Laporan: Broaldo
BELITUNG, Berita5.co.id — Sebidang lahan seluas 832 hektare di Air Selumar, Kecamatan Sijuk Kabupaten, kini menjadi titik panas dugaan carut-marut tata kelola agraria dan pertambangan.
Di atas wilayah yang tercatat sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, justru berdiri Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agro Makmur Abadi yang terbit sejak 2017.
Persoalannya bukan sekadar tumpang tindih administratif. Yang menjadi sorotan adalah dasar hukum penerbitan HGU tersebut, yang disebut hanya bertumpu pada sebuah “kesepakatan” antara dua entitas, namun hingga kini kabur detail, bentuk, dan legitimasinya.
Kantor pertanahan mengklaim, penerbitan HGU telah melalui prosedur formal, termasuk izin lokasi, izin usaha perkebunan, hingga rekomendasi teknis. Namun, inti dari keputusan itu disebut bersandar pada kesepakatan antara PT Timah Tbk dan PT Agro Makmur Abadi.
Masalah muncul ketika kesepakatan yang dimaksud justru tidak diakui secara utuh oleh pihak yang disebut terlibat.
Manajemen PT Timah Tbk menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan pada 2017 terkait penggunaan seluruh lahan 832 hektare tersebut.
Mereka baru mengetahui adanya dokumen kerja sama pada 2024, itu pun terbatas pada kompensasi lahan sawit seluas 12 hektare untuk kebutuhan penambangan, bukan penyerahan atau persetujuan atas keseluruhan wilayah.
Perbedaan versi ini membuka celah krusial: jika kesepakatan 2017 memang menjadi dasar utama penerbitan HGU, di mana dokumen tersebut, siapa yang menandatangani, dan dalam kapasitas apa?
Kasus ini memperlihatkan potensi benturan dua rezim hukum: agraria dan pertambangan.
Secara prinsip, wilayah IUP merupakan aset strategis negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat negara melalui BUMN seperti PT Timah Tbk.
Namun dengan terbitnya HGU, terjadi pergeseran fungsi lahan menjadi perkebunan, yang secara faktual dapat membatasi bahkan menghambat aktivitas pertambangan.












