Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar.
Jika pemilik resmi tidak bisa mendapatkan haknya, siapa yang sesungguhnya mengendalikan kios-kios itu?
Dan mengapa penegakan hukum terkesan tumpul?
Dari penelusuran awal, ada dua titik rawan yang patut disorot:
1. Status Administratif yang Tidak Pernah Terselesaikan
Aciu mengaku telah mengurus dokumen enam kios ke Kelurahan Sungailiat, tetapi Lurah tidak bersedia mengeluarkan surat.
Ini menimbulkan dua kemungkinan:
• Ada sengketa administratif yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
• Atau ada tekanan/ketakutan dari pihak kelurahan untuk menetapkan status.
Hingga berita ini ditulis, pihak kelurahan belum memberikan penjelasan.
2. Kepemilikan dalam Penegakan
Meski Aciu mengantongi bukti-bukti penerimaan sewa oleh pihak lain, laporan hukumnya berkali-kali tak berbuah.
Pertanyaan pun mengemuka:
• Apakah unsur pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) sudah ditelaah secara serius?
• Apakah ada potensi konflik kepentingan di lapangan?
• Mengapa penyewa justru lebih percaya Yudi cs ketimbang pemilik kios berdasarkan konstruksi hukum properti?
Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung, menanti keberanian institusi untuk membuka fakta sebenarnya.
Di ruang pengaduan Polres Bangka, Aciu duduk bersama istrinya.
Sepuluh tahun berjuang mengembalikan kios yang dibangunnya dengan uang sendiri membuatnya letih, tetapi tidak menyerah.
“Kalau hukum tidak berjalan, apa lagi yang bisa saya lakukan?” katanya pelan.
Sementara itu, Yudi dan Lurah Sungailiat belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini terus berupaya mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua pihak untuk memberikan gambaran berimbang.
Kasus enam kios ini mungkin terlihat kecil—hanya beberapa petak kios di belakang pasar. Tetapi skema pengambilalihan aset, penguasaan sewa, dan mandeknya penegakan hukum selama bertahun-tahun menunjukkan masalah yang lebih besar, ketika hak kepemilikan bisa digeser tanpa kejelasan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Sementara Aciu terus berjuang, publik menunggu.
Apakah polisi dan pemerintah daerah akan menuntaskan sengketa ini, atau membiarkan kisah 10 tahun ini berlarut tanpa kepastian?. (B5)












