Berita

10 Tahun Hak Dirampas: Enam Kios Milik Aciu Dikuasai, Penegakan Hukum Jalan Ditempat

63
×

10 Tahun Hak Dirampas: Enam Kios Milik Aciu Dikuasai, Penegakan Hukum Jalan Ditempat

Sebarkan artikel ini

Laporan: Bangdoi Ahada
SUNGAILIAT, Berita5.co.id — Di balik deretan kios kecil di Jalan Tenggiri, Lingkungan Yos Sudarso, Sungailiat, Kabupaten Bangka tersimpan kisah getir seorang pemilik yang merasa dirampas haknya selama hampir satu dekade.

Sherly Candra—lebih dikenal dengan panggilan Aciu—kembali mendatangi Polres Bangka.

Bersama istrinya, Jumat (12/12/2025), ia datang bukan untuk pertama kali, tetapi untuk kesekian kalinya mempertanyakan nasib enam petak kios yang dibangunnya sendiri pada 2015.

“Saya hanya ingin kejelasan. Sepuluh tahun saya tidak pernah menerima uang sewa dari kios itu, padahal itu milik saya,” ujar Aciu, matanya tampak lelah menahan emosi.

Sengketa panjang ini berawal dari tahun 2016. Aciu mengaku sempat memberi izin kepada Yudi dan rekannya (Yudi cs) untuk mencarikan penyewa dengan skema bagi hasil.

Harga yang disepakati: Rp15 juta per tahun. Namun Yudi cs menyampaikan ada penyewa yang hanya sanggup membayar Rp12 juta per tahun, dibayar Rp1 juta per bulan. Aciu mengaku setuju.

“Tapi sejak itu, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” katanya.

Dari bukti kuitansi para penyewa yang ia kumpulkan, Aciu bahkan mendapati informasi lain: penyewa membayar Rp900 ribu per bulan, bukan Rp1 juta seperti yang disampaikan Yudi cs.

Bagi Aciu, selisih itu bukan lagi soal angka, tetapi soal integritas dan dugaan manipulasi sistematis.

10 Tahun Penarikan Sewa, Nol Setoran

Aciu menduga Yudi cs sengaja menguasai enam kios itu—dari penarikan sewa hingga kontrol fisik.

Setiap upaya menegur langsung, katanya, berujung kebuntuan.

Ketika Aciu mencoba mengambil kembali kiosnya, pintu digembok. Tetapi penggembokan itu dibongkar.

Saat ia meminta penyewa angkat kaki, mereka menolak dengan alasan sudah membayar sewa kepada Yudi cs.

“Ini sudah berjalan hampir 10 tahun. Mereka pungut sewa, tapi tidak satu rupiah pun masuk ke saya. Ketika saya mau ambil hak saya, mereka lawan,” ucapnya.

Laporan Hukum yang Mandek

Bukan sekali Aciu menempuh jalur hukum. Tahun 2020 ia pernah melaporkan Yudi cs atas dugaan perusakan dan penggelapan hasil sewa kios.

Namun laporan itu dimentahkan penyidik dengan alasan “tidak cukup bukti”.

Aciu tidak menyerah. Tahun 2022 ia kembali melapor—kali ini fokus pada dugaan penggelapan uang sewa. Ia bahkan menggandeng kuasa hukum, Zaidan.

Namun hingga Desember 2025, ia menilai tidak ada perkembangan berarti.

“Dari Januari 2022 sampai hari ini, tidak ada penjelasan jelas dari Polres Bangka. Saya bingung, harus ke mana lagi mencari keadilan,” keluhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!